HAK ASASI MANUSIA


HAK ASASI MANUSIA
logo 5cm.jpg









OLEH :
KELOMPOK 7

1.    I Gede Indra Karang Prawira        (1307105051)
2.    Ike Rizqayana Febryanty               (1307105052)
3.    I Wayan Wira Murdana                 (1307105053)
4.    I Kadek Ari Kurniawan                 (1307105054)
5.    I Made Suprapta                             (1307105055)
6.    I Kadek Hendra Valentino            (1307105056)

FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS UDAYANA
2013




BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Dalam hal ini penyusun merasa tertarik untuk membuat paper tentang HAM.



1.2          Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam paper ini adalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan HAM?
2.      Bagaimana sejarah dan perkembangan pemikiran HAM?
3.      Apasajakah Jenis-jenis HAM yang berkembang saat ini?
4.      Bagaimana pandangan HAM di tatanan Global dan di Indonesia?
5.      Bagaimana penegakan dan permasalan HAM dindonesia?

1.3          Tujuan Perumusan
Tujuan dari perumusan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengertian maupun penjelasan mengenai HAM, sejarah perkembangan HAM, jenis-jenis HAM yang berkembang sampai saat ini, pandangan HAM di Indonesia dan pada tataran Global, serta untuk mengetahui bagaimana penegakan dan permasalah HAM diIndonesia.

1.4 Manfaat Perumusan
1.      Manfaat Umum
Memberitahu masyarakat bahwa setiap orang tersebut memiliki sebuah hak yang patut dihormati, bahkan diatur dalam UUD 1945, hak terebut adalak Hak Asasi Manusia(HAM). Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Ketika kita tahu mengenai HAM tersebut, maka pelanggaran dara HAM dapat dimenimalisir.
2.      Manfaat Khusus
Memberi penegtahuan lebih tentang HAM kepada kelurga besar Universitas Udayana dan pada khususnya kepada teman-teman difakultas Peternakan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Pengertian HAM
Istilah hak azasi manusia berasal dari Human Right (inggris). Des droits de I’Homme (Prancis), Menselijke rechten (Belanda). Sedangkan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen hanya mengenal istilah hak dan kewajiban warga Negara dan setelah diamandemen barulah muncul istilah hak azasi manusia pada BAB X A, pasal 28 A – 28 J. Sebenarnya sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah hak azasi manusia di Indonesia seperti Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Keppres No.50/1993 tentang Komnas HAM, UU No. 39/1999 tantang Pelaksanaan HAM dan UU No. 26/2000 tentang Peradilan HAM.
Istilah hak-hak azasi secara monumental sudah ada sejak keberhasilan Revolusi Perancis 1789 yang tercatat dalam Declaration des droits de I’Homme et du Citoyen dengan semboyan liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) menjadi tonggak dan sekaligus pedoman penyusun masalah hak azasi manusia oleh bangsa-bangsa di dunia, karena PBB telah meletakkan landasan yang kuat dengan membentuk Komisi PBB untuk hak azasi manusia pada tahun 1946. Langkah PBB semakin nyata dan jelas setelah Majelis Umum PBB mengeluarkan Pernyataan Umum tentang Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948, namun pernyataan umum PBB tentang hak azasi manusia ini tidak memiliki kekuatan hokum, melainkan hanya sanksi moral dan setelah ada Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC/ International Criminal Court) tentang pelanggaran HAM berat barulah penegakkan hak azasi manusia secara nasional maupun internasional mendapat perhatian serius.
Hak Azasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak-hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir itu meliputi : hak hidup, hak kebebasan dan hak milik (hak memiliki sesuatu), selanjutnya hak azasi inilah yang menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban setiap warga Negara dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa,  dan bernegara. Dalam pelakanaan hak dan kewajiban hendaknya selalu mendahulukan kewajiban baru menuntut haknya. Jadi keseimbangan hak dan kewajiban hendaknya selalu mendapat perhatian, karena keduanya sama-sama penting.
Hak azasi manusia tidak dapa dilaksanakan secara mutlak karena pelaksanaan yang mutlak atau dipaksakan akan melanggar hak azasi orang lain yang memiliki hak yang sama dari setiap orang. Sebagai warga Negara, wajib menyadari bahwa hak-hak azasi kita bebatasan dengan hak-hak azasi orang lain.
Pemikiran tentang hak azasi manusia diantara para pakar bias saja berbeda-beda, namun hampir semua pengertian mengarah pada satu inspirasi, bahwa hak azasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti kebenaran dirinya. Seperti setiap manusia memiliki hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu yang secara kodrat merupakan anugrah dari Tuhan.
Beberapa pemikiran tentang hak azasi manusia baik secara perorangan atau secara kelembagaan seperti berikut :
a.       Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
b.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
c.        John Locke, hak azasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai mahluk social, maka hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain dalam pergaulannya, maka dalam pelaksanaannya :
1)      Hak azasi harus dikorbankan untuk kepentingan yang lebih luas (masyarakat, bangsa, dan negara) sehingga lahir kewajiban.
2)      Hak azasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, ekonomi, dan social budaya.
d.      Koentjoro Purbapranoto, hak azasi adalah hak yang bersifat azasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia muncul menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci..
e.       Menurut Kaelan (2002, HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.

2.2           Sejarah dan Perkembangan HAM
Adapun serentetan sejarah perjuangan umat manusia dalam menegakkan hak azasi manusia, dapat dipaparkan sebagai berikut :
a.       Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung(berhala) dan perjuangan Nabi Musa untuk memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (mesir), tahun 2500 – 1000 SM.
b.      Di Atena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negaranya, tahun 600 SM.
c.       Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justitianus menciptakan peraturan hokum modern yang terkodifikasi (dibukukan) yaitu Copus Luris atas jaminan keadilan dan hak azasi manusia, tahun 527 – 322 SM.
d.      Semua Kitab Suci Agama yang ada mengajarkan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesame manusia dan kepada lingkungannya secara baik dan harmonis.
e.       Piagam Magna Charta 1215, sebagai sebuah penghargaan  atas pemikiran dan perjuangan HAM yang dilakukan oleh rakyat inggris kepada raja John yang berkuasa pada tahun 1215. Isi piagam tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Rakyat Inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2)      Menuntut raja apabila melanggar harus dihukum(didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
3)      Menuntut raja untuk menyampaikan pertangguangjawaban kepada rakyat.
4)      Menuntut raja untuk segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.
f.        Piagam The Bill of Right 1689 di Inggris, merupakan piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa negara atau pemerintah di Inggris pada 1689  yang isinya :
1)      Rakyat Inggris menuntut agar diprilakukan sama didepan hokum (equality before the low)
2)      Membuat undang-undang harus dengan persetujuan Parlemen
3)      Pemungutan pajak harus dengan persetujuan Parlemen
4)      Parlemen berhak merubah keputusan Raja
g.      Piagam Habeas Corpus Act 1697 di Inggris, yang isinya :
1)      Apabila seseorang ditangkap maka hakim harus dapat menunjukkan alasan penangkapan itu dengan lengkap
2)      Pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap, selambat-lambatnya harus dilakukan dua hari sesudah terjadi penangkapan tersebut
3)      Apabila seseorang telah dilepaskan dari suatu perkara maka orang tadi tidak dapat ditangkap lagi dari perkara yang sama
h.      Piagam The Declaration of Independence America 1776 yang isinya: “ Tuhan menciptakan manusia iyu sama, mereka dikaruiai oleh Tuhan hak-hak yang sama pula, hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia-manusia tadi, seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan “
i.        Piagam La Declaration Des Droits de I’Homme et Du Citoyen(Deklarasi Hak Azasi Manusia dan Warga Negara Prancis) tahun 1789 di Prancis, yang isinya :
1)      Manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama(merdeka)
2)      Hak-hak itu adalah hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan keamanan
3)      Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan dengan semata-mata atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.
j.        Piagam The Four Freedom of Roosevelt 1941 yang isinya :
1)      Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat
2)      Kemerdekaan beragama
3)      Kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemiskinan
4)      Kemerdekaan dari segala ketakutan
5)      Kemerdekaan atas hal pemberitaan
k.      Universal Declaration of Human Right 10 Desember 1948 yaitu Pernyataan sedunia hak asasi manusia.
Sebagai realisasi hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh umat manusia di dunia yang merupakan seretetan perjuangan hak azasi manusia, baru lahir setelah adanya perang Dunia II yang terkenal dengan nama “ Universal Declaration of Human Rights” yaitu Pernyataan sedunia hak asasi manusia.
Universal Declaration of Human Rights merupakan produk dari Perserikatan  Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak dan kebebasan dasar manusia yang harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota dan sedapat juga diikuti juga oleh negara-negara lain walaupun belum menjadi anggota PBB. Dengan demikian agar di dunia tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia lainnya, penguasaan manusia oleh manusia lainnya.
Timbulnya hak-hak dan kebebasan dasar yang dilakukan oleh PBB di paris dalam siding umum pada 10 Desember 1948 selanjutnya diperingati sebagai hari hak asasi manusia sedunia, bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan serentetan perjuangan manusia yang memperjuangkan atau menegakkan hak asasi manusia tersebut.
Perkembangan hak asasi manusia dalam berbagai kehidupan meliputi berbagai bidang yaitu :
a.       Hak Azasi Pribadi (Personal Rights)
1)      Kebebasan menyatakan pendapat
2)      Kebebesan memeluk agama
3)      Kebebasan bergerak
b.      Hak Azasi Ekonomi (Property Rights)
1)      Hak untuk memiliki sesuatu
2)      Hak untuk membeli, menjual dan memanfaatkannya
c.       Hak Szasi dalam Hokum dan Pemerintahan (Rights Of Legal Equality)
1)      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
2)      Hak untuk mendapatkan perlakuaan yang sama dalam pemerintahan
d.      Hak Azasi Politik (Politik Rights)
1)      Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
2)      Hak untuk mendirikan partai politik
3)      Hak memilih dalam pemilu
4)      Hak untuk dipilih dalam pemilu
e.       Hak Azasi Social dan Kebudayaan (Social And Culture Rights)
1)      Hak untuk memproleh dan memilih pendidikan
2)      Hak untuk mengembangkan kebudayaan
f.        Hak Azasi untuk Mendapatkan Perlakuan Tatacara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
1)      Procedural dalam hal penangkapan
2)      Procedural dalam hal penggeledahan
3)      Procedural dalam hal peradilan

Ø  Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Secara garis besar menurut Prof. DR. Bagir Manan, dalam bukunya perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
a.      Periode sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut :
1)     Budi Oetomo, pemikirannya,“hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
2)     Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination)”.
3)     Sarekat Islam, pemikirannya “hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”.
4)     Partai Komonis Indonesia, pemikirannya “hak social dan berkaitan dengan alat-alat produksi”.
5)     Indische Party, pemikirannya “hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”.
6)     Partai Nasional Indonesia, pemikirannya “hak untuk memproleh kemerdekaan (the right of self determination)”.
7)     Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi :
a)      Hak untuk menentukan nasib sendiri
b)     Hak untuk mengeluarkan pendapat
c)      Hak untuk berserikat dan berkumpul
d)     Hak persamaan dimuka hukum
e)      Hak untuk turut dalam penyelenggaraan

b.      Periode sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
1)      Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak-hak :
a)      Hak untuk merdeka (Self Determination)
b)      Hak kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta
c)      Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat di parlemen.
Sebagai implementasi pemikiran HAM di atas, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang Partai Politik dengan tujuan untuk mengatur segala aliran yang ada dalam masyarakat dan pemerintah berharap partai tersebut telah terbentuk sebelum pemilu DPR pada bulan Januari 1946.
2)      Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlemen. Dalam pemikiran HAM di periode ini mendapat tempat di kalangan elit politik karena semangat, pemikiran dan aktualisasi HAM periode ini mengalami “pasang” dan manikmati “Bulan Madu” kebebasan. Menurut Bagir Manan (ahli Hukum Tata Negara), indikatornya ada 5 aspek yaitu :
a)      Pertama : Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
b)      Kedua : kebebasan pers sebagai salah asatu pilar demokrasi menikmati kebebasannya.
c)      Ketiga : pemilihan umum sebagai pilar lain demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, adil dan demokratis.
d)      Keempat : Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif.
e)      Kelima : Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
3)      Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi terpimpin sebagai reaksi soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini (Demokrasi Terpimpin) kekuasaan terpusat dan berada ditangan presiden, akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan Inkonstitusional baik pada tatanan supra struktur politik maupun dalam tatanan infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM telah terjadi pemasungan Hak Asasi Masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan fikiran dengan tulisan. Dengan kata lainntelah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
4)      Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto ada semangat untuk menetapkan HAM dan telah diadakan berbagai seminar tentang HAM, salah satunya dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM. Pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah asia. Selanjutnya pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materi (Judicial review) dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS NO. XIV/MPRS 1966, MPRS melalui panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang HAM dan hak – hak serta kewajiban warga negara. Pada awal tahun 1970 sampai periode ahir 1980 an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran elit politik pada masa ini diwarnai penolakan terhadap HAM sebagai produk barat dan individualistik serta bertentangan dengan faham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada masa ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang restriktif terhadap HAM. Sikap Defensif ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM digunakan Negara barat untuk memojokan negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun fihak pemerintah mengalami kemandegan, pemikiran HAM terus ada dikalangan LSM dan akademisi yang cocern terhadap penegakkan HAM. Upaya yang dilakukan masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi Internasional terkait dengan pelanggaran HAM seperti kasus tanjung priok, kedung ombo dan sebagainya. Pada periode 1990 an memperoleh hasil yang menggembirakan karena pergeseran strategi pemerintah dari represif dan depensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan penegakan HAM. Hal ini ditandai dengan dibentuknya KOMNAS HAM berdasar KEPRES NO. 50 tahun 1993 6 tanggal 7 Juni 1993 yang bertugas untuk memantau, menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen) piagam PBB, Deklarasi Unuversal HAM. Dampak sikap akomodatif pemerintah dan dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigm pemerintah terhadap HAM dari partikularistik ke Universalistik serta semakun kooperatifnya pemerintah terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.
5)      Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang-undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR   (Tap MPR ), Undang-undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang- undangam lainnya.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1)      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2)      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3)      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4)      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahterahan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1)      Undang-Undang Dasar 1945
2)      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2.3          Jenis-Jenis HAM
Perkembangan HAM yang begitu panjang dan runit maka sekarang kita mengenal berbagai jenis hak asasi manusia. Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia yang ada di dunia meliputi:
1.      Hak Asasi Pribadi/Personal Right
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak Asasi Politik/Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Right
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.      Hak mendapatkan pengajaran
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Keenam Hak Asasi Manusia tersebut telah ditandatangani oleh lima belas besar Dewan Anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948.
Adapun jenis-jenis HAM dalam UU No. 39 tahun 1999, dijelaskan seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantaranya:
1.      Hak untuk hidup;
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3.      Hak mengembangkan diri;
4.      Hak memperoleh keadilan;
5.      Hak atas kebebasan pribadi;
6.      Hak atas rasa aman;
7.      Hak atas kesejahteraan;
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan;
9.      Hak wanita;
10.  Hak anak.
Secara lebih spesifik, dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut:
1.      Hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaanya,
2.      Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh mansia dalam sistem hukum,
3.      Hak kegiatan individu tanpa campur tangan pemeritah,
4.      Hak jaminan taraf minimal hidup manusia.



2.4          HAM pada Tatanan Global dan di Indonesia
1.     Pandangan  HAM Ditatanan Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a.       HAM menurut konsep Negara-negara Barat
1)      Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)      Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)      Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.      HAM menurut konsep sosialis;
1)      Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)      Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)      Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.       HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1)      Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2)      Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3)      Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.      HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1)      Hak untuk hidup
2)      Kemerdekaan dan keamanan badan
3)      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4)      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5)      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6)      Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7)      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8)      Hak untuk bebas memeluk agama
9)      Hak untuk mendapat pekerjaan
10)  Hak untuk berdagang
11)  Hak untuk mendapatkan pendidikan
12)  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13)  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

2.     Pandangan Negara Indonesia Tentang HAM
Dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut :
a.       Manusia sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan
b.      Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila
c.       Hak tidak terlepas dari kewajiban
d.      Bangsa Indonesia menghormati deklarasi HAM PBB 1948
e.       HAM adalah hak anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap HAM nampak pada UUD 1945 yaitu pada :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea I yang berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..” artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan
b.      Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan landasan idiil HAM di Indonesia
c.       Pasal 27 s.d. 34 pada hakikatnya adalah HAM
d.      Pasal 28A s.d. 28J mencantumkan rumusan HAM




2.5         Penegakkan dan Masalah HAM di Indonesia
1.     Landasan Hukum Penegakkan HAM
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Yang menjadi pedoman penegakkan HAM di Indonesia segala peraturan baik yang bersifat universal maupun yang berlaku di negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Landasan hukum yang bersifat universal
1)      Pernyataan Sedunia Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Pernyataan sedunia hak azasi manusia ini terdiri dari Mukadimah (pembukaan) dan 30 pasal, dimana dari 30 pasalnya itu apabila disimpulkan berintikan kebebasan manusia dalam bidang politik, ekonomi, social, budaya, hukum, perseorangan dan rokhina.
2)      Badan  PBB yang membidangi pengadilan Internasional, yaitu Internasional Criminal Courl (ICC) yang merupakan hasil dari Statuta Roma 1998.
b.      Landasan hukum yang perlaku di Indonesia
1)      Pancasila sebagai dasr negara, khususnya  sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)      UUD 1945 yang terdiri dari :
a. Pembukaan UUD 1945
b.Ketetapan MPR
c. Peraturan Perundangan lainnya
2.     Proses Penegakan HAM di Indonesia
Indonesia sebagai anggota Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB) khususnya semenjak reformasi memiliki komitmen yang besar untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini diperlihatkan buktinya dengan dileluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dalam undang-undang ini secara jelas menetapkan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak azasi manusia.
Penegakkan HAM di Indonesia, dimana hakim sebagai salah satu unsur penegak hukum tidak dapat melepaskan diri dalam keterlibatannya mengenai penegakkan HAM, banyak kasus pelanggaran HAM yang selama ini ternyata tidak tersentuh oleh hukum, hal ini desebabkan oleh kuatnya pengaruh kekuasaan pemerintahan masa orda baru terhadap semua sektor kehidupan, padahal lembaga hukum memiliki hak yang merdeka. Tersumbatnya arus  informasi  dengan segala bentuk aturan yang menyebabkan media elektronik dan media cetak tidak dapat secara bebas menginformasikan segala kejadian yang khusunya menyangkut pelanggaran HAM apabila kasusus itu melibatkan pemerintah, semua berita harus disensor melalui badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah. Setelah reformasi membuka keran kebebasan dalam segala bidang kehidupan, barulah berkuak segala kebobrokan dimasa lalu. Walaupun sudah beberapa kali pergantian pucuk kepemimpinan nasional belumlah harapan itu dapat terwujud sesuai harapan kita bersama, dimana supremasi hukum belum dapat ditegakkan sesuai tuntutan undang-undang yang sudah ditetapkan.
Ketika pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia yang terjadi di Indonesia menjadi sorotan masyarakat dunia internasional, khusunya menyangkut kasus pelanggaran HAM di Timor Timur sebelum dan sesudah jejak pendapat supaya diadili maka barulah  pemerintah Indonesia sesudah reformasi mengeluarkan peraturan tentang HAM. Di dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM secara tegas mengatur tanggung jawab pelaku tindakan pidana HAM. Menurut UU ini setiap orang yang melakukan kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan akan dijatuhi hukuman setelah melalui suatu prosedur hukum yang benar.
Pada Bab VII Ketentun Pidana pada pasal 36 antara lain menyebutkan mengenai hukuman atau sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggaran pasal 8 ayat a,b,c,d, dan e UU No. 26 Tahun 2000 sebagai berikut :
a.       Pidana Mati
b.      Pidana Penjara seumur hidup
c.       Pidana Penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
Pada BAB yang sama pada ketentuan pidana pasal 37, 38, 39 dan 40 antara lain menyebutkan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar pasal 9 a – 9 j UU No. 26 Tahun 2000 sebagau berikut  :
a.       Pidana Mati
b.      Pidana penjara seumur hidup
c.       Pidana paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
d.      Pidana paling lama 5 tahun dan paling singkat 5 tahun

Mengenai sanksi internasional terhadap pelanggaran HAM di Indonesia ada ketentuan, semenjak diundangkannya pengadilan HAM di Indonesia selama pelanggaran HAM tersebut ada dan diatur dalam perundangan  HAM di Indonesia maka kewenangan pengadilan HAM Indonesialah yang memutuskan perkaranya, apabila pelanggaran HAM itu terjadi di Indonesia atau warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM di luar negara kecuali pelanggaran HAM tersebut masih di bawah 18 tahun atau belum menikah, alasan kenapa UU No. 26         Tahun 2000 sudah cukup dipergunakan untuk mengadili pelanggaran HAM di Indonesia karena :
a.       Secara garis besarnya UU No. 26 Tahun 2000 sudah memenuhi standar internasional penyelenggaraan pengadilan HAM khususnya pelanggaran tentang Kejahatan Genosida dan Pelanggaran Kejahatan Kemanusiaan,
b.      UU No. 26 Tahun 2000 merupakan pengadopsian ICC hasil Statua Roma 1998, hal ini dapat kita ketahui dari penjelasan pasal 17 UU No. 26 Tahun 2000 menyebutkan antara lain, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam ketentuan ini sama dengan “Roma Statute Internasional Criminal Court 1998” (Penelitian HAM 2003 oleh Puslitbang Hukum dan Peraduilan Mahkamah Agung RI).
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
a.       Upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan rencana aksi nasional pemberantasan korupsi
b.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
c.       Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
d.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
e.       Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
f.        Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
g.      Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
h.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
i.        Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
j.        Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
k.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
3.     Konsekuensi atau Dampak Bila HAM Tidak Ditegakkan
Negara kita adalah negara hukum artinya segala sesuatunya harus berlandasan atas hukum, ini berarti hukum sebagai panglima atau supremasi. Pancasila sebagai landasan idiil negara, mengandung nilai-nilai luhur yang pada sila kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan tuntutan bagi perlindungan dan penegakkan hak azasi manusia (dengan tanpa melupakan sila yang lainnya). Hukum sebagai pranata social, disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tatpi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, sehingga hukum dapat menjalankan fungsinya dengan sebenar-benarnya yaitu menjaga ketertiban dan mengayomi seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan kehidupan dan berkeadilan social, demokratis, dan berperikemanusiaan.
Banyak pelanggaran terhadap hak azasi manusia, menurut pengamatan atau penelitian dari Komnas HAM (Ny. Lies Soegondo,SH anggota Komnas HAM -1999)
Hal ini terjadi karena :
a.       Pertarungan antar elite politik
b.      Adanya pihak ketiga sebagai pengadu domba (provokator) pada kelompok atau masyarakat yang bertikai karena adanya maksud-maksud tertentu
c.       Adanya kesan aparat keamanan kurang berdaya, karena alasan kurang tenaga
d.      Adanya kedidakpastian hukum
e.       Adanya krisis kepercanyaan
f.        Masalah pribadi atau kelomppok yang mengatas namakan suku, agama, ras, dan antar golongan (RASA)
g.      Faktor ekonomi yang sangat rendah
Walaupun undang-undang HAM sudah ada, tetapi dalam prakteknya tidak Nampak terhadap penaganan pelaku kejahatan atau otak dari penyulut kejahatan terhadap pelanggaran HAM maka dampaknya akan sangat luas.
Adapun dampak yang disebabkan bila HAM tidak ditegakkan maka akan timbul bebera dampak baik itu dampak yang timbul dari dalam negeri dan dampak yang timbul dari luar negeri.
1.      Dampak yang timbul dari dalam negeri
1)      Kedidak percayaan terhadap aparat penegak hukum
2)      Adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah
3)      Akan semakin meluasnya pelangaran terhadap HAM
4)      Suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan negara semkin kacau
5)      Kehidupan ekonomi masyarat dan bangsa akan semakin terpuruk
2.      Dampak yang timbul dari luar negri
1)      Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional
2)      Indonesia akan mendaat sanksi moral oleh dunia internasional berupa kecaman dan dikucilkan dalam pergaulan dunia
3)      Pelaku ekonomi atau bisnis enggan menanamkan modalnya di Indonesia
4)      Wisatawan enggan untuk datang ke Indonesia
5)      Adanya embargo ekonomi atas keputusan PBB
6)      Adanya peradilan internasional (ICC)
4.     Pelanggaran terhadap HAM
Pada masa pemerintahan Orde Baru banyak dinyatakan diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat (gross human right violation), seperti tragedi Tanjung Priok di Jakarta, tragedy Taalang Sari di Lampung, tragedy Timika di Papua, tragedy Aceh (DOM).pada masa  reformasi seperti tragedy Ambon di Maluku, tragedy Sampit di Kalimantan Tengah, tragedy Fosa di Sulawesi Tengah dan kasus Timor Timur.
Kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut telah banyak memakan korban jiwa dan diduga tidak saja dilakukan oleh pihak penguasa terhadap penduduk sipil, tetapi juga terjadi antara sekelompok penduduk sipil lainnya.
Hak azasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa jadi bukan bersumber dari penguasa, jadi dengan demikian sangat pentinglah adanya perlindungan dari pelanggaran HAM itu sendiri.
Usaha penegakkan atau perlindungi dari pelanggaran HAM sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala namun baru tanggal 10 Desember 1948 perhatian dunia tertuju pada HAM setelah ditetapkannya Universal Declaration of Human Right sebagai piagam hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada akhirnya unruk menjamin Hak Azasi Manusia, masyarakat internasional telah mencapai suatu kesepakatan di Roma tahu 1998 yang disebut dengan Statuta Roma yang mengatur tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (Internasioanl Criminal Court/ICC) yang berwewenang untuk mengadili individu-individu yang melakukan pelanggaran HAM.
Sedangkan untuk mengantisipasi pelanggaran HAM di Indonesia dilakukan sejak Indonesia merdeka yaitu dengan ditetapkannya UUD 1945 yaitu pada pasal 27 – 34 dan pada penjelasan resminya menyatakan bahwa negara Indonesia menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan, yang selanjutnya ikut aktif meratifikasi perjanjian Internasional tentang HAM seperti Statuta Roma tentang ICC walaupun waktu sidangnya Indonesia berada pada posisi abstain bersama 21 negara lainnya.
Untuk dapat menegakkan HAM lebih baik maka dibutuhkan Komnas HAM dengan Keppres No 50 Tahun1993, kemudian MPR dalam siding umum tahun 1998 menetapkan Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, kemudian disusul dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ini berarti betapa seriusnya pemerintah kita didalam mengatasi pelangaran HAM di Indonesia.
Ø  Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.      Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah


BAB III
PENUTUP

3.1           Kesimpulan
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Serentetan perjuangan umat manusia dalam menegakkan HAM adalah seperti perjuangan Nabi Ibrahim, perjuangan Solon, perjuangan Kaisar Romawi, semua Kitab Suci Agam, Piagam Magna Charta, Piagam The Bill of Right, Piagam Habeas Corpus Act, Piagam The Declaration of Independence America, Piagam La Declaration Des Droits de I’Homme et Du Citoyen, Piagam The Four Freedom of Roosevelt, Universal Declaration of Human Right. Perkembangan HAM di Indonesia terdapat dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan(1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
Jenis-jenis HAM yang berkembang dan diakui adalah Hak Asasi Pribadi/Personal Right, Hak Asasi Politik/Political Right, Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right, Hak Asasi Ekonomi/Property Rights, Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights, Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Right. Pandangan HAM pada tatanan global adalah pandangan HAM menurut konsep negara-negara Barat, HAM menurut konsep sosialis, HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika, serta HAM menurut konsep PBB. Sedangan diindonesia pandangan HAM diindonesia diatur dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dan UUD 1945. Terdapat dua landasan penegakan HAM yaitu landasan hukum yang bersifat universal dan landasan hukum yang perlaku di Indonesia.
3.2           Saran
Berdasarkan penjelasan diatas kita sebagai generasi muda bangsa perlu memahami HAM dan ikut menghargai maupun menegakkan HAM di lingkungan sekerta kita. Karena kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum sepenuhnya diatasi oleh pemerintah baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat. Semoga kedepannya pemerintah lebih peka terhadap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara kita
 

Comments

Popular posts from this blog

Klasifikasi Hewan Ternak