HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA

OLEH :
KELOMPOK 7
1.
I Gede Indra
Karang Prawira (1307105051)
2.
Ike Rizqayana
Febryanty (1307105052)
3.
I Wayan Wira
Murdana (1307105053)
4.
I Kadek Ari
Kurniawan (1307105054)
5.
I Made Suprapta (1307105055)
6.
I Kadek Hendra
Valentino (1307105056)
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS UDAYANA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada
hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan
dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia. Dalam hal
ini penyusun merasa tertarik untuk membuat paper tentang HAM.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam paper ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah
yang dimaksud dengan HAM?
2. Bagaimana
sejarah dan perkembangan pemikiran HAM?
3. Apasajakah
Jenis-jenis HAM yang berkembang saat ini?
4. Bagaimana pandangan HAM di tatanan Global dan
di Indonesia?
5. Bagaimana
penegakan dan permasalan HAM dindonesia?
1.3
Tujuan Perumusan
Tujuan dari perumusan ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pengertian maupun penjelasan mengenai HAM, sejarah perkembangan HAM,
jenis-jenis HAM yang berkembang sampai saat ini, pandangan HAM di Indonesia dan
pada tataran Global, serta untuk mengetahui bagaimana penegakan dan permasalah
HAM diIndonesia.
1.4 Manfaat Perumusan
1. Manfaat
Umum
Memberitahu masyarakat
bahwa setiap orang tersebut memiliki sebuah hak yang patut dihormati, bahkan
diatur dalam UUD 1945, hak terebut adalak Hak Asasi Manusia(HAM). Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Ketika kita tahu
mengenai HAM tersebut, maka pelanggaran dara HAM dapat dimenimalisir.
2. Manfaat
Khusus
Memberi penegtahuan lebih
tentang HAM kepada kelurga besar Universitas Udayana dan pada khususnya kepada
teman-teman difakultas Peternakan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian HAM
Istilah hak azasi
manusia berasal dari Human Right (inggris). Des droits de I’Homme (Prancis),
Menselijke rechten (Belanda). Sedangkan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen
hanya mengenal istilah hak dan kewajiban warga Negara dan setelah diamandemen
barulah muncul istilah hak azasi manusia pada BAB X A, pasal 28 A – 28 J.
Sebenarnya sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah hak
azasi manusia di Indonesia seperti Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
Keppres No.50/1993 tentang Komnas HAM, UU No. 39/1999 tantang Pelaksanaan HAM
dan UU No. 26/2000 tentang Peradilan HAM.
Istilah hak-hak azasi
secara monumental sudah ada sejak keberhasilan Revolusi Perancis 1789 yang
tercatat dalam Declaration des droits de I’Homme et du Citoyen dengan semboyan
liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
Organisasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) menjadi tonggak dan sekaligus pedoman penyusun
masalah hak azasi manusia oleh bangsa-bangsa di dunia, karena PBB telah
meletakkan landasan yang kuat dengan membentuk Komisi PBB untuk hak azasi manusia
pada tahun 1946. Langkah PBB semakin nyata dan jelas setelah Majelis Umum PBB
mengeluarkan Pernyataan Umum tentang Hak Azasi Manusia (Universal Declaration
of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948, namun pernyataan umum PBB
tentang hak azasi manusia ini tidak memiliki kekuatan hokum, melainkan hanya
sanksi moral dan setelah ada Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana
Internasional (ICC/ International Criminal Court) tentang pelanggaran HAM berat
barulah penegakkan hak azasi manusia secara nasional maupun internasional
mendapat perhatian serius.
Hak Azasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak-hak dasar atau
hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir itu meliputi : hak hidup, hak
kebebasan dan hak milik (hak memiliki sesuatu), selanjutnya hak azasi inilah
yang menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban setiap warga Negara dalam
kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Dalam pelakanaan hak dan kewajiban hendaknya selalu
mendahulukan kewajiban baru menuntut haknya. Jadi keseimbangan hak dan
kewajiban hendaknya selalu mendapat perhatian, karena keduanya sama-sama
penting.
Hak azasi manusia
tidak dapa dilaksanakan secara mutlak karena pelaksanaan yang mutlak atau
dipaksakan akan melanggar hak azasi orang lain yang memiliki hak yang sama dari
setiap orang. Sebagai warga Negara, wajib menyadari bahwa hak-hak azasi kita
bebatasan dengan hak-hak azasi orang lain.
Pemikiran tentang hak
azasi manusia diantara para pakar bias saja berbeda-beda, namun hampir semua
pengertian mengarah pada satu inspirasi, bahwa hak azasi manusia merupakan hak
yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi
kehilangan inti kebenaran dirinya. Seperti setiap manusia memiliki hak hidup,
hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu yang secara kodrat merupakan anugrah
dari Tuhan.
Beberapa pemikiran
tentang hak azasi manusia baik secara perorangan atau secara kelembagaan
seperti berikut :
a.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi
HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, yaitu
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
c. John Locke, hak
azasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena
manusia sebagai mahluk social, maka hak itu akan berhadapan dengan hak orang
lain dalam pergaulannya, maka dalam pelaksanaannya :
1) Hak azasi harus dikorbankan untuk kepentingan yang
lebih luas (masyarakat, bangsa, dan negara) sehingga lahir kewajiban.
2) Hak azasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang
kehidupan seperti bidang politik, ekonomi, dan social budaya.
d. Koentjoro Purbapranoto, hak azasi adalah hak yang
bersifat azasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia muncul menurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci..
e.
Menurut Kaelan (2002, HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
2.2
Sejarah dan Perkembangan HAM
Adapun serentetan sejarah
perjuangan umat manusia dalam menegakkan hak azasi manusia, dapat dipaparkan
sebagai berikut :
a.
Perjuangan Nabi
Ibrahim melawan kezaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah
patung(berhala) dan perjuangan Nabi Musa untuk memerdekakan bangsa Yahudi dari
perbudakan Raja Fir’aun (mesir), tahun 2500 – 1000 SM.
b.
Di Atena (Yunani),
Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi
setiap warga negaranya, tahun 600 SM.
c.
Kaisar Romawi pada
masa Flavius Anacius Justitianus menciptakan peraturan hokum modern yang
terkodifikasi (dibukukan) yaitu Copus Luris atas jaminan keadilan dan hak azasi
manusia, tahun 527 – 322 SM.
d.
Semua Kitab Suci
Agama yang ada mengajarkan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesame manusia
dan kepada lingkungannya secara baik dan harmonis.
e.
Piagam Magna
Charta 1215, sebagai sebuah penghargaan
atas pemikiran dan perjuangan HAM yang dilakukan oleh rakyat inggris kepada
raja John yang berkuasa pada tahun 1215. Isi piagam tersebut adalah sebagai
berikut :
1)
Rakyat Inggris
menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2)
Menuntut raja
apabila melanggar harus dihukum(didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukannya.
3)
Menuntut raja
untuk menyampaikan pertangguangjawaban kepada rakyat.
4)
Menuntut raja
untuk segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.
f.
Piagam The Bill of
Right 1689 di Inggris, merupakan piagam penghargaan atas pemikiran dan
perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa negara atau pemerintah di Inggris
pada 1689 yang isinya :
1)
Rakyat Inggris
menuntut agar diprilakukan sama didepan hokum (equality before the low)
2)
Membuat
undang-undang harus dengan persetujuan Parlemen
3)
Pemungutan pajak
harus dengan persetujuan Parlemen
4)
Parlemen berhak
merubah keputusan Raja
g.
Piagam Habeas
Corpus Act 1697 di Inggris, yang isinya :
1)
Apabila seseorang
ditangkap maka hakim harus dapat menunjukkan alasan penangkapan itu dengan
lengkap
2)
Pemeriksaan
terhadap orang yang ditangkap, selambat-lambatnya harus dilakukan dua hari
sesudah terjadi penangkapan tersebut
3)
Apabila seseorang
telah dilepaskan dari suatu perkara maka orang tadi tidak dapat ditangkap lagi
dari perkara yang sama
h.
Piagam The
Declaration of Independence America 1776 yang isinya: “ Tuhan menciptakan
manusia iyu sama, mereka dikaruiai oleh Tuhan hak-hak yang sama pula, hak-hak
tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia-manusia tadi, seperti hak hidup,
hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan “
i.
Piagam La
Declaration Des Droits de I’Homme et Du Citoyen(Deklarasi Hak Azasi Manusia dan
Warga Negara Prancis) tahun 1789 di Prancis, yang isinya :
1)
Manusia dilahirkan
ke dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama(merdeka)
2)
Hak-hak itu adalah
hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan keamanan
3)
Tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan dengan semata-mata atau tanpa alasan yang sah serta
surat izin dari pejabat yang berwenang.
j.
Piagam The Four
Freedom of Roosevelt 1941 yang isinya :
1)
Kemerdekaan
berbicara dan mengeluarkan pendapat
2)
Kemerdekaan
beragama
3)
Kemerdekaan dari
segala kekurangan dan kemiskinan
4)
Kemerdekaan dari
segala ketakutan
5)
Kemerdekaan atas
hal pemberitaan
k.
Universal
Declaration of Human Right 10 Desember 1948 yaitu Pernyataan sedunia hak asasi
manusia.
Sebagai realisasi hak
asasi manusia yang berlaku bagi seluruh umat manusia di dunia yang merupakan
seretetan perjuangan hak azasi manusia, baru lahir setelah adanya perang Dunia
II yang terkenal dengan nama “ Universal Declaration of Human Rights” yaitu Pernyataan
sedunia hak asasi manusia.
Universal Declaration of
Human Rights merupakan produk dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak dan kebebasan dasar manusia yang
harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota dan sedapat juga diikuti juga oleh
negara-negara lain walaupun belum menjadi anggota PBB. Dengan demikian agar di
dunia tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia lainnya, penguasaan
manusia oleh manusia lainnya.
Timbulnya hak-hak dan
kebebasan dasar yang dilakukan oleh PBB di paris dalam siding umum pada 10
Desember 1948 selanjutnya diperingati sebagai hari hak asasi manusia sedunia,
bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan serentetan
perjuangan manusia yang memperjuangkan atau menegakkan hak asasi manusia
tersebut.
Perkembangan hak asasi manusia dalam berbagai
kehidupan meliputi berbagai bidang yaitu :
a.
Hak Azasi Pribadi
(Personal Rights)
1)
Kebebasan
menyatakan pendapat
2)
Kebebesan memeluk
agama
3)
Kebebasan bergerak
b.
Hak Azasi Ekonomi
(Property Rights)
1)
Hak untuk memiliki
sesuatu
2)
Hak untuk membeli,
menjual dan memanfaatkannya
c.
Hak Szasi dalam
Hokum dan Pemerintahan (Rights Of Legal Equality)
1)
Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
2)
Hak untuk
mendapatkan perlakuaan yang sama dalam pemerintahan
d.
Hak Azasi Politik
(Politik Rights)
1)
Hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan
2)
Hak untuk
mendirikan partai politik
3)
Hak memilih dalam
pemilu
4)
Hak untuk dipilih
dalam pemilu
e.
Hak Azasi Social
dan Kebudayaan (Social And Culture Rights)
1)
Hak untuk
memproleh dan memilih pendidikan
2)
Hak untuk
mengembangkan kebudayaan
f.
Hak Azasi untuk
Mendapatkan Perlakuan Tatacara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
1)
Procedural dalam
hal penangkapan
2)
Procedural dalam
hal penggeledahan
3)
Procedural dalam
hal peradilan
Ø Perkembangan Pemikiran HAM di
Indonesia
Secara garis
besar menurut Prof. DR. Bagir Manan, dalam bukunya perkembangan pemikiran dan
pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam
dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah
kemerdekaan (1945-sekarang).
a. Periode sebelum Kemerdekaan
(1908-1945)
Perkembangan
pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan
sebagai berikut :
1) Budi Oetomo, pemikirannya,“hak
kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
2) Perhimpunan Indonesia, pemikirannya
“hak untuk menentukan nasib sendiri (the
right of self determination)”.
3) Sarekat Islam, pemikirannya “hak
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”.
4) Partai Komonis Indonesia,
pemikirannya “hak social dan berkaitan dengan alat-alat produksi”.
5) Indische Party, pemikirannya “hak
untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”.
6) Partai Nasional Indonesia,
pemikirannya “hak untuk memproleh kemerdekaan (the right of self determination)”.
7) Organisasi Pendidikan Nasional
Indonesia, pemikirannya meliputi :
a) Hak untuk menentukan nasib sendiri
b) Hak untuk mengeluarkan pendapat
c) Hak untuk berserikat dan berkumpul
d) Hak persamaan dimuka hukum
e) Hak untuk turut dalam
penyelenggaraan
b. Periode sesudah Kemerdekaan
(1945-sekarang)
1) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM periode awal
kemerdekaan masih menekankan pada hak-hak :
a) Hak untuk merdeka (Self
Determination)
b) Hak kebebasan berserikat melalui
organisasi politik yang didirikan serta
c) Hak kebebasan untuk menyampaikan
pendapat di parlemen.
Sebagai implementasi pemikiran HAM di atas, pemerintah
mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang Partai Politik
dengan tujuan untuk mengatur segala aliran yang ada dalam masyarakat dan
pemerintah berharap partai tersebut telah terbentuk sebelum pemilu DPR pada
bulan Januari 1946.
2) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan
Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlemen. Dalam
pemikiran HAM di periode ini mendapat tempat di kalangan elit politik karena
semangat, pemikiran dan aktualisasi HAM periode ini mengalami “pasang” dan
manikmati “Bulan Madu” kebebasan. Menurut Bagir Manan (ahli Hukum Tata Negara),
indikatornya ada 5 aspek yaitu :
a) Pertama :
Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
b) Kedua : kebebasan
pers sebagai salah asatu pilar demokrasi menikmati kebebasannya.
c) Ketiga :
pemilihan umum sebagai pilar lain demokrasi berlangsung dalam suasana
kebebasan, adil dan demokratis.
d) Keempat :
Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari kedaulatan
rakyat menunjukan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan
kontrol yang semakin efektif.
e) Kelima : Wacana
dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan
tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
3) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem Demokrasi terpimpin sebagai reaksi soekarno terhadap
sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini (Demokrasi Terpimpin) kekuasaan
terpusat dan berada ditangan presiden, akibat dari sistem demokrasi terpimpin
presiden melakukan tindakan Inkonstitusional baik pada tatanan supra struktur
politik maupun dalam tatanan infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM
telah terjadi pemasungan Hak Asasi Masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik
seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan fikiran dengan
tulisan. Dengan kata lainntelah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat
oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
4) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan
pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto ada semangat untuk menetapkan HAM dan
telah diadakan berbagai seminar tentang HAM, salah satunya dilaksanakan pada
tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan
pengadilan HAM. Pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah asia.
Selanjutnya pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan
perlunya hak uji materi (Judicial review) dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS NO. XIV/MPRS 1966, MPRS melalui panitia
Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang
HAM dan hak – hak serta kewajiban warga negara. Pada awal tahun 1970 sampai
periode ahir 1980 an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM
tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran elit politik pada
masa ini diwarnai penolakan terhadap HAM sebagai produk barat dan
individualistik serta bertentangan dengan faham kekeluargaan yang dianut bangsa
Indonesia. Pemerintah pada masa ini bersifat defensif dan represif yang
dicerminkan dari produk hukum yang restriktif terhadap HAM. Sikap Defensif ini
berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM digunakan Negara barat untuk memojokan
negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun fihak pemerintah mengalami
kemandegan, pemikiran HAM terus ada dikalangan LSM dan akademisi yang cocern
terhadap penegakkan HAM. Upaya yang dilakukan masyarakat melalui pembentukan
jaringan dan lobi Internasional terkait dengan pelanggaran HAM seperti kasus
tanjung priok, kedung ombo dan sebagainya. Pada periode 1990 an memperoleh
hasil yang menggembirakan karena pergeseran strategi pemerintah dari represif
dan depensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan penegakan HAM. Hal ini
ditandai dengan dibentuknya KOMNAS HAM berdasar KEPRES NO. 50 tahun 1993 6
tanggal 7 Juni 1993 yang bertugas untuk memantau, menyelidiki pelaksanaan HAM,
serta memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal
pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen)
piagam PBB, Deklarasi Unuversal HAM. Dampak sikap akomodatif pemerintah dan
dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigm
pemerintah terhadap HAM dari partikularistik ke Universalistik serta semakun
kooperatifnya pemerintah terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.
5) Periode 1998 – sekarang
Pergantian
rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan
dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan
perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan
ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut
menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait
dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam
bidang HAM.
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status
penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan
telah ditetapkan beberapa penentuan perundang-undangan tentang HAM seperti
amandemen konstitusi Negara ( Undang-undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR (Tap MPR ), Undang-undang (UU), peraturan
pemerintah dan ketentuan perundang- undangam lainnya.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1) Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2) Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3) Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950.
4) Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945.
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahterahan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1) Undang-Undang Dasar 1945
2) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
2.3
Jenis-Jenis HAM
Perkembangan HAM yang begitu panjang dan runit maka sekarang
kita mengenal berbagai jenis hak asasi manusia. Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia yang ada di dunia meliputi:
1.
Hak
Asasi Pribadi/Personal Right
a. Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak
Asasi Politik/Political Right
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
b. Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
c. Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi
3.
Hak
Asasi Hukum/Legal Equality Right
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil / pns
c. Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum
4.
Hak
Asasi Ekonomi/Property Rigths
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
c. Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
5.
Hak
Asasi Peradilan/Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
b. Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak
Asasi Sosial Budaya/Social Culture Right
a. Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
b. Hak mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
Keenam Hak
Asasi Manusia tersebut telah ditandatangani oleh lima belas besar Dewan Anggota
Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak
asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948.
Adapun
jenis-jenis HAM dalam UU No. 39 tahun 1999, dijelaskan
seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantaranya:
1. Hak untuk
hidup;
2. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3. Hak
mengembangkan diri;
4. Hak
memperoleh keadilan;
5. Hak atas
kebebasan pribadi;
6. Hak atas
rasa aman;
7. Hak atas
kesejahteraan;
8. Hak turut serta
dalam pemerintahan;
9. Hak wanita;
10. Hak anak.
Secara lebih
spesifik, dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai
berikut:
1.
Hak yang secara langsung memberikan
gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaanya,
2.
Hak tentang perlakuan yang
seharusnya diperoleh mansia dalam sistem hukum,
3.
Hak kegiatan individu tanpa campur
tangan pemeritah,
4.
Hak jaminan taraf minimal hidup
manusia.
2.4
HAM pada Tatanan Global dan di Indonesia
1.
Pandangan HAM
Ditatanan Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a. HAM
menurut konsep Negara-negara Barat
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang
mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang
bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada
diri individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan
Negara.
b. HAM
menurut konsep sosialis;
1) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1) Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3) Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d. HAM
menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “
Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of
Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1) Hak
untuk hidup
2) Kemerdekaan
dan keamanan badan
3) Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4) Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5) Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6) Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
7) Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8) Hak
untuk bebas memeluk agama
9) Hak
untuk mendapat pekerjaan
10) Hak
untuk berdagang
11) Hak
untuk mendapatkan pendidikan
12) Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13) Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.
Pandangan Negara
Indonesia Tentang HAM
Dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai
pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut :
a. Manusia sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak asasi
tanpa perbedaan
b. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM
sesuai dengan Pancasila
c. Hak tidak terlepas dari kewajiban
d. Bangsa Indonesia menghormati deklarasi HAM PBB 1948
e. HAM adalah hak anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap HAM nampak pada UUD
1945 yaitu pada :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea I yang berbunyi : “ Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..” artinya adanya hak untuk
merdeka atau kebebasan
b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila :
Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan landasan idiil HAM di Indonesia
c. Pasal 27 s.d. 34 pada hakikatnya adalah HAM
d. Pasal 28A s.d. 28J mencantumkan rumusan HAM
2.5
Penegakkan dan Masalah HAM di Indonesia
1. Landasan Hukum Penegakkan HAM
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Yang menjadi pedoman penegakkan HAM di Indonesia segala peraturan baik yang
bersifat universal maupun yang berlaku di negara Indonesia adalah sebagai
berikut :
a. Landasan
hukum yang bersifat universal
1)
Pernyataan Sedunia Hak Azasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights). Pernyataan sedunia hak azasi manusia ini terdiri
dari Mukadimah (pembukaan) dan 30 pasal, dimana dari 30 pasalnya itu apabila
disimpulkan berintikan kebebasan manusia dalam bidang politik, ekonomi, social,
budaya, hukum, perseorangan dan rokhina.
2)
Badan PBB yang
membidangi pengadilan Internasional, yaitu Internasional Criminal Courl (ICC)
yang merupakan hasil dari Statuta Roma 1998.
b. Landasan
hukum yang perlaku di Indonesia
1)
Pancasila sebagai dasr negara, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)
UUD 1945 yang terdiri dari :
a. Pembukaan
UUD 1945
b.Ketetapan MPR
c. Peraturan
Perundangan lainnya
2. Proses Penegakan HAM di Indonesia
Indonesia sebagai anggota Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB) khususnya semenjak
reformasi memiliki komitmen yang besar untuk memajukan dan melindungi hak asasi
manusia. Hal ini diperlihatkan buktinya dengan dileluarnya UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dalam
undang-undang ini secara jelas menetapkan kewajiban pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak azasi manusia.
Penegakkan HAM di Indonesia, dimana hakim sebagai salah satu unsur penegak
hukum tidak dapat melepaskan diri dalam keterlibatannya mengenai penegakkan
HAM, banyak kasus pelanggaran HAM yang selama ini ternyata tidak tersentuh oleh
hukum, hal ini desebabkan oleh kuatnya pengaruh kekuasaan pemerintahan masa
orda baru terhadap semua sektor kehidupan, padahal lembaga hukum memiliki hak
yang merdeka. Tersumbatnya arus
informasi dengan segala bentuk
aturan yang menyebabkan media elektronik dan media cetak tidak dapat secara
bebas menginformasikan segala kejadian yang khusunya menyangkut pelanggaran HAM
apabila kasusus itu melibatkan pemerintah, semua berita harus disensor melalui
badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah. Setelah reformasi membuka keran
kebebasan dalam segala bidang kehidupan, barulah berkuak segala kebobrokan
dimasa lalu. Walaupun sudah beberapa kali pergantian pucuk kepemimpinan
nasional belumlah harapan itu dapat terwujud sesuai harapan kita bersama,
dimana supremasi hukum belum dapat ditegakkan sesuai tuntutan undang-undang
yang sudah ditetapkan.
Ketika pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia yang terjadi di Indonesia
menjadi sorotan masyarakat dunia internasional, khusunya menyangkut kasus
pelanggaran HAM di Timor Timur sebelum dan sesudah jejak pendapat supaya diadili
maka barulah pemerintah Indonesia
sesudah reformasi mengeluarkan peraturan tentang HAM. Di dalam UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM secara tegas mengatur tanggung jawab pelaku
tindakan pidana HAM. Menurut UU ini setiap orang yang melakukan kejahatan
Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan akan dijatuhi hukuman setelah
melalui suatu prosedur hukum yang benar.
Pada Bab VII Ketentun Pidana pada pasal 36 antara lain menyebutkan mengenai
hukuman atau sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggaran pasal 8 ayat a,b,c,d,
dan e UU No. 26 Tahun 2000 sebagai berikut :
a.
Pidana Mati
b.
Pidana Penjara seumur hidup
c.
Pidana Penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat
10 tahun
Pada BAB yang sama pada ketentuan pidana pasal 37, 38, 39 dan 40 antara
lain menyebutkan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar pasal 9 a –
9 j UU No. 26 Tahun 2000 sebagau berikut
:
a.
Pidana Mati
b.
Pidana penjara seumur hidup
c.
Pidana paling lama 25 tahun dan paling singkat 10
tahun
d.
Pidana paling lama 5 tahun dan paling singkat 5 tahun
Mengenai sanksi internasional terhadap pelanggaran HAM di Indonesia ada
ketentuan, semenjak diundangkannya pengadilan HAM di Indonesia selama
pelanggaran HAM tersebut ada dan diatur dalam perundangan HAM di Indonesia maka kewenangan pengadilan
HAM Indonesialah yang memutuskan perkaranya, apabila pelanggaran HAM itu
terjadi di Indonesia atau warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM
di luar negara kecuali pelanggaran HAM tersebut masih di bawah 18 tahun atau
belum menikah, alasan kenapa UU No. 26 Tahun
2000 sudah cukup dipergunakan untuk mengadili pelanggaran HAM di Indonesia
karena :
a.
Secara garis besarnya UU No. 26 Tahun 2000 sudah
memenuhi standar internasional penyelenggaraan pengadilan HAM khususnya
pelanggaran tentang Kejahatan Genosida dan Pelanggaran Kejahatan Kemanusiaan,
b.
UU No. 26 Tahun 2000 merupakan pengadopsian ICC hasil
Statua Roma 1998, hal ini dapat kita ketahui dari penjelasan pasal 17 UU No. 26
Tahun 2000 menyebutkan antara lain, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
dalam ketentuan ini sama dengan “Roma Statute Internasional Criminal Court
1998” (Penelitian HAM 2003 oleh Puslitbang Hukum dan Peraduilan Mahkamah Agung
RI).
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut:
a.
Upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan
rencana aksi nasional pemberantasan korupsi
b. Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional
c. Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
d. Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
e. Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
f.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
g. Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
h. Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
i.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
j.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
k. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
3. Konsekuensi atau Dampak Bila HAM
Tidak Ditegakkan
Negara kita
adalah negara hukum artinya segala sesuatunya harus berlandasan atas hukum, ini
berarti hukum sebagai panglima atau supremasi. Pancasila sebagai landasan idiil
negara, mengandung nilai-nilai luhur yang pada sila kemanusiaan yang adil dan
beradab merupakan tuntutan bagi perlindungan dan penegakkan hak azasi manusia
(dengan tanpa melupakan sila yang lainnya). Hukum sebagai pranata social,
disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tatpi untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, sehingga hukum dapat menjalankan
fungsinya dengan sebenar-benarnya yaitu menjaga ketertiban dan mengayomi
seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan kehidupan dan berkeadilan social,
demokratis, dan berperikemanusiaan.
Banyak
pelanggaran terhadap hak azasi manusia, menurut pengamatan atau penelitian dari
Komnas HAM (Ny. Lies Soegondo,SH anggota Komnas HAM -1999)
Hal ini
terjadi karena :
a.
Pertarungan antar elite politik
b.
Adanya pihak ketiga sebagai pengadu domba (provokator)
pada kelompok atau masyarakat yang bertikai karena adanya maksud-maksud
tertentu
c.
Adanya kesan aparat keamanan kurang berdaya, karena
alasan kurang tenaga
d.
Adanya kedidakpastian hukum
e.
Adanya krisis kepercanyaan
f.
Masalah pribadi atau kelomppok yang mengatas namakan
suku, agama, ras, dan antar golongan (RASA)
g.
Faktor ekonomi yang sangat rendah
Walaupun undang-undang HAM sudah ada, tetapi dalam prakteknya tidak Nampak
terhadap penaganan pelaku kejahatan atau otak dari penyulut kejahatan terhadap
pelanggaran HAM maka dampaknya akan sangat luas.
Adapun dampak yang disebabkan bila HAM tidak ditegakkan maka akan timbul
bebera dampak baik itu dampak yang timbul dari dalam negeri dan dampak yang
timbul dari luar negeri.
1.
Dampak yang timbul dari dalam negeri
1)
Kedidak percayaan terhadap aparat penegak hukum
2)
Adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah
3)
Akan semakin meluasnya pelangaran terhadap HAM
4)
Suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan negara semkin
kacau
5)
Kehidupan ekonomi masyarat dan bangsa akan semakin
terpuruk
2.
Dampak yang timbul dari luar negri
1)
Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional
2)
Indonesia akan mendaat sanksi moral oleh dunia
internasional berupa kecaman dan dikucilkan dalam pergaulan dunia
3)
Pelaku ekonomi atau bisnis enggan menanamkan modalnya
di Indonesia
4)
Wisatawan enggan untuk datang ke Indonesia
5)
Adanya embargo ekonomi atas keputusan PBB
6)
Adanya peradilan internasional (ICC)
4. Pelanggaran terhadap HAM
Pada masa
pemerintahan Orde Baru banyak dinyatakan diduga terjadi pelanggaran HAM yang
berat (gross human right violation), seperti tragedi Tanjung Priok di Jakarta,
tragedy Taalang Sari di Lampung, tragedy Timika di Papua, tragedy Aceh
(DOM).pada masa reformasi seperti
tragedy Ambon di Maluku, tragedy Sampit di Kalimantan Tengah, tragedy Fosa di
Sulawesi Tengah dan kasus Timor Timur.
Kasus-kasus
pelanggaran HAM tersebut telah banyak memakan korban jiwa dan diduga tidak saja
dilakukan oleh pihak penguasa terhadap penduduk sipil, tetapi juga terjadi
antara sekelompok penduduk sipil lainnya.
Hak azasi manusia
merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan
Yang Maha Esa jadi bukan bersumber dari penguasa, jadi dengan demikian sangat
pentinglah adanya perlindungan dari pelanggaran HAM itu sendiri.
Usaha
penegakkan atau perlindungi dari pelanggaran HAM sebenarnya sudah ada sejak
dahulu kala namun baru tanggal 10 Desember 1948 perhatian dunia tertuju pada
HAM setelah ditetapkannya Universal Declaration of Human Right sebagai piagam
hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada
akhirnya unruk menjamin Hak Azasi Manusia, masyarakat internasional telah
mencapai suatu kesepakatan di Roma tahu 1998 yang disebut dengan Statuta Roma
yang mengatur tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (Internasioanl
Criminal Court/ICC) yang berwewenang untuk mengadili individu-individu yang
melakukan pelanggaran HAM.
Sedangkan
untuk mengantisipasi pelanggaran HAM di Indonesia dilakukan sejak Indonesia
merdeka yaitu dengan ditetapkannya UUD 1945 yaitu pada pasal 27 – 34 dan pada
penjelasan resminya menyatakan bahwa negara Indonesia menyatakan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan, yang selanjutnya ikut
aktif meratifikasi perjanjian Internasional tentang HAM seperti Statuta Roma
tentang ICC walaupun waktu sidangnya Indonesia berada pada posisi abstain
bersama 21 negara lainnya.
Untuk dapat
menegakkan HAM lebih baik maka dibutuhkan Komnas HAM dengan Keppres No 50
Tahun1993, kemudian MPR dalam siding umum tahun 1998 menetapkan Tap MPR RI No.
XVII/MPR/1998 tentang HAM, kemudian disusul dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang
HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ini berarti betapa
seriusnya pemerintah kita didalam mengatasi pelangaran HAM di Indonesia.
Ø Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
2. Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus Babe
yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak
untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7. Kasus Tenaga
Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari
majikannya
8. Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak azasi manusia
adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Serentetan perjuangan umat manusia
dalam menegakkan HAM adalah seperti perjuangan Nabi Ibrahim, perjuangan Solon,
perjuangan Kaisar Romawi, semua Kitab Suci Agam, Piagam Magna Charta, Piagam
The Bill of Right, Piagam Habeas Corpus Act, Piagam The Declaration of
Independence America, Piagam La Declaration Des Droits de I’Homme et Du Citoyen,
Piagam The Four Freedom of Roosevelt, Universal Declaration of Human Right.
Perkembangan HAM di Indonesia terdapat dua periode yaitu periode sebelum
kemerdekaan(1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
Jenis-jenis HAM yang berkembang dan diakui
adalah Hak Asasi Pribadi/Personal Right, Hak Asasi Politik/Political Right, Hak
Asasi Hukum/Legal Equality Right, Hak Asasi Ekonomi/Property Rights, Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights, Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Right. Pandangan
HAM pada tatanan global adalah pandangan HAM menurut konsep negara-negara
Barat, HAM menurut konsep sosialis, HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika, serta HAM menurut konsep PBB. Sedangan diindonesia pandangan HAM
diindonesia diatur dalam Ketetapan
MPR No XVII/MPR/1998
dan UUD 1945.
Terdapat dua landasan penegakan HAM yaitu landasan hukum yang bersifat
universal dan landasan hukum yang perlaku di Indonesia.
3.2
Saran
Berdasarkan
penjelasan diatas kita sebagai generasi muda bangsa perlu memahami HAM dan ikut
menghargai maupun menegakkan HAM di lingkungan sekerta kita. Karena kasus
pelanggaran HAM di Indonesia belum sepenuhnya diatasi oleh pemerintah baik itu
pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat. Semoga kedepannya
pemerintah lebih peka terhadap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara
kita
Comments
Post a Comment